You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel Siagakan 100 Personel Dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Jaksel Siagakan 100 Personel dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menyiagakan 100 personel dalam uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayahnya.

Kami kerahkan100 personel untuk melakukan sosialisasi

Uji coba kebijakan tersebut mulai digelar hari ini hingga 31 Juli 2018 mendatang.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, setiap titik ditempatkan personel sebanyak lima hingga tujuh orang. Para personel tersebut ditugaskan melakukan sosialisasi kepada pengendara terkait uji coba perluasan ganjil genap ini.

Jaksel Siapkan Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

"Kami kerahkan100 personel untuk melakukan sosialisasi di sejumlah jalan yang ditetapkan perluasan kebijakan ganjil genap," ujarnya, Senin (2/7).

Ia menjelaskan, aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Minggu mulai pukul 06.00-21.00. Petugas yang ditempatkan untuk melakukan sosialisasi di lapangan akan dibagi menjadi dua shift yakni pada pukul 06.00-14.00 dan pukul 14.00-21.00.

Christianto merinci, dari 100 personel yang ditugaskan di lapangan, 52 orang di antaranya ditempatkan di tujuh titik di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah. Kemudian 32 orang personel lainnya ditugaskan di empat titik di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.

"12 personel lainnya ditempatkan di dua titik di ruas Jalan MT Haryono. Sementara empat personel sisanya ditugaskan di Jalan Gatot Subroto," sambungnya.

Adapun titik sebaran personel di lapangan, lanjut Christianto, di antaranya di Simpang Ciputat Raya, Simpang Kartini, Bundaran Metro Pondok Indah, Simpang Pondok Indah Mall, Simpang Gandaria City. Kemudian Simpang Bungur, Simpang Kebayoran Baru, Simpang Pancoran, Simpang Tandean Gatot Subroto, Simpang Galunggung, Simpang DR Satrio, Simpang Kuningan dan Simpang Tandean.

Perlu diketahui, penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang bahan bakar minyak dan gas serta sepeda motor. Kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan kawasan perluasan ganjil genap khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik